Sosialisasi Program TFCA di Sumatera Utara
Medan, 16 Januari 2009. Pada Sabtu tanggal 16 Januari lalu sebuah pertemuan digelar di Medan dalam rangka sosialisasi program TFCA Indonesia yang menyediakan dana hibah untuk konservasi hutan hujan tropis di Sumatera. Tropical Forest Conservation Act (TFCA) merupakan undang-undang pemerintah Amerika Serikat yang disahkan tahun 1998 sebagai mekanisme untuk mengurangi hutang luar negeri bagi negara-negara yang memiliki kekayaan hutan tropis yang tinggi.
Dana TFCA dialokasikan oleh Pemerintah Amerika Serikat melalui USAID dalam skema pengalihan hutang dengan pemerintah Indonesia (Debt for Nature Swap-DNS). “Pemerintah AS sepakat menghapus hutang luar negeri Indonesia, sebesar hampir 30 juta dolar AS selama 8 tahun dan mengalihkannya untuk program penyelamatan lingkungan di Indonesia khususnya kawasan hutan Sumatera”, demikian ungkap Samedi, Direktur Program TFCA di Indonesia. Dana tersebut dikelola oleh Conservation Internasional dan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia, dua lembaga yang ditunjuk Pemerintah Indonesia dan Pemerintah AS untuk mengembangkan dan mendistribusikan pendanaan bagi para pelaku konservasi di Sumatera. Kedua lembaga ini juga menyediakan dana masing-masing sebesar US$ 1 juta sebagai bagian dari program pembiayaan.
Sebanyak lebih dari 75 LSM penggiat konservasi hutan dari kawasan Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam diundang untuk berdiskusi dan mendengarkan pemaparan tentang bagaimana prosedur untuk mendapatkan pendanaan yang mendukung pelestarian hutan di Sumatera. “Dana ini khusus diperuntukkan bagi LSM, KSM maupun Perguruan Tinggi yang bergiat dalam pelestarian hutan, khususnya di Sumatera”, lanjut Samedi. Mengapa hanya untuk hutan Sumatera? Jatna Supriatna, Direktur Conservation Internasional menyebutkan bahwa upaya-upaya mengembalikan kelestarian hutan di Sumatera perlu didukung. “Bank Dunia bahkan sempat meramalkan bahwa tahun 2005 hutan Sumatera akan habis. Namun nyatanya, sampai hari ini masih ada bagian hutan yang masih tersisa. Ini semua tentunya berkat upaya yang tidak kenal lelah dari elemen-elemen masyarakat yang masih percaya bahwa hutan Sumatera masih bisa diselamatkan. Untuk itu dukungan internasional terus digalang untuk menyelamatkan paru-paru bumi ini”, tandas Jatna di Medan.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa yang program TFCA mempunyai enam prioritas kegiatan yang akan didanai, yaitu: 1) Pemeliharaan dan perlindungan kawasan-kawasan konservasi; 2) Pengelolaan sumberdaya alam, ekosistem dan lahan secara ilmiah; 3) Pengembangan sumberdaya manusia; 4) Perlindungan dan pemanfaatan flora dan fauna yang berkelanjutan; 5) Pemanfaatan hutan untuk tujuan medis; 6) Pengembangan masyarakat. Adapun lembaga yang berhak memanfaatkan dana tersebut adalah LSM/KSM, masyarakat lokal dan Perguruan Tinggi. Lembaga asing tidak diperkenankan untuk mengakses dana TFCA ini untuk menghindari kompetisi dengan lembaga-lembaga lokal.
Sampai saat ini berbagai perangkat pendukung untuk pelaksanaan sekaligus persiapan monitoring kegiatan tengah dipersiapkan. “Program ini baru saja bergulir, dan kami harapkan dalam waktu dekat sudah bisa diumumkan jadwal penerimaan proposal berikut format yang dibutuhkan” ungkap Samedi.
Pertemuan yang juga dihadiri oleh Walter North, Direktur USAID untuk Indonesia diakhiri dengan diskusi untuk mendapatkan masukan para pihak guna penyempurnaan program, terutama untuk mengetahui program konservasi prioritas dan teknis operasional prosedur lainnya. Walter North menyatakan apresiasinya pada berbagai pihak yang hadir pada pertemuan tersebut. (as)








